Rabu, 27 April 2022

Pentingnya Memahami Hukum Adopsi Anak dalam Islam: ADOPSI sebaiknya tidak dilakukan

sumber: pngwing.com

Akhir-akhir ini banyak sekali kejadian yang melanggar norma agama, seperti perselingkuhan/hubungan berlebihan yang tidak wajar antara anak angkat perempuan dan ayah angkatnya. Hubungan tidak wajar ini terjalin akibat tidak pahamnya tentang hukum agama antara anak angkat/adopsi dengan ayah angkatnya. Mereka berdua menjalin hubungan melebihi kewajaran, berdua-duaan, bersentuhan, bahkan hal-hal lain yang seharusnya tidak mereka lakukan.

Ulama Nahdlatul Ulama (NU) dalam Munas Alim Ulama di Situbondo, Jawa Timur pada 21 Desember 1983 juga telah menetapkan fatwa tentang Adopsi. Dalam fatwanya ulama NU menyatakan, "Mengangkat anak orang lain untuk diperlakukan, dijadikan, diakui sebagai anak sendiri hukumnya tidak sah.''

ADOPSI anak termasuk diantara ADAT atau TRADISI JAHILIYAH. Orang-orang jahiliyah dahulu biasa mengadopsi anak, kemudian anak angkat tersebut dianggap sebagaimana anak kandung. Anak angkat tersebut dinasabkan (di-bin-kan) kepada bapak angkatnya, tidak dinasabkan kepada bapak kandungnya. Juga dianggap sebagai mahramnya. Misalkan, setelah sang anak perempuan adopsi beranjak dewasa dan mencapai usia baligh, tetap tinggal satu rumah dengan ayah angkatnya dan tidak menutup aurat ketika berada di rumah. Hal inilah yang dinamakan jahiliyah.

Allah SWT menurunkan dalam ayat:

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ ؛ ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا 

"Dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah SWT mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)"

Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil pada sisi Allah SWT. Dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu (hamba sahayamu). Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang sengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab [33]:4-5).

Juga dalam hadits dari Abu Dzar Al Ghifari radhiallahu'anhu, Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Siapa yang menisbatkan dirinya sebagai anak dari orang yang bukan bapak kandungnya, padahal ia tahu orang itu bukan bapak kandungnya, maka ia kufur" (HR. Bukhari no. 3508, Muslim no. 61).

Dalam hadits dari Anas bin Malik radhiallahu'anhu, Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Siapa yang menisbatkan dirinya sebagai anak dari orang yang bukan bapak kandungnya, atau menisbatkan diri kepada selain keluarganya, maka baginya laknat Allah yang terus menerus sampai hari Kiamat" (HR. Abu Daud no. 5115, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

AYAT dan HADITS diatas menunjukkan TERLARANGNYA menisbatkan diri kepada ayah yang bukan ayah kandungnya atau menisbatkan nasab yang bukan nasabnya. Dan perbuatan ini termasuk DOSA BESAR.

Ini menunjukkan terlarangnya adopsi anak, jika anak tersebut dianggap anak sendiri dan dinasabkan kepada orang tua asuhnya.

ANAK ADOPSI statusnya tetap AJNABI (ORANG LAIN). Jika ia anak lelaki, maka ia bukan mahram bagi ibu asuhnya, tidak boleh melihat auratnya, atau bersentuhan, atau berduaan.

Jika ia anak perempuan, maka ia bukan mahram bagi ayah asuhnya, sang bapak tidak boleh melihat aurat anak adopsinya, atau bersentuhan, atau berduaan, dan juga TIDAK BOLEH menjadi wali nikahnya.

Tentu ini akan menjadi sulit ketika anak adopsi sudah mulai baligh dan terkena beban syariat, sedangkan ia tinggal serumah dengan orang tua asuhnya.

Jika ia wanita, harus berjilbab sempurna di dalam rumah. Jika ia lelaki, maka ibu asuhnya harus berjilbab selalu di dalam rumah. Dan adab-adab lainnya terkait sentuhan, melihat aurat, berduaan dan lainnya.

Maka bagi yang ingin adopsi, harap dipelajari dulu ilmunya dan dipertimbangkan masak-masak.

Semoga ini bisa menjadi pengetahuan berharga untuk kita semua, menghindari hal-hal yang sebenarnya dilarang dalam agama.


sumber: muslim.co.id