Selasa, 23 Agustus 2011

TAWAF...

Ada beberapa hal yang patut kita pahami tentang 'TAWAF' dalam ibadah haji. Tawaf disini artinya adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali dimana Ka'bah selalu berada di sebelah kiri, dimulai dan diakhiri pada arah sejajar dengan Hajar Aswad.

Perlu diperhatikan bahwa semua orang yang masuk ke Masjidil Haram tidak harus melakukan tawaf, hanya saja apabila memungkinkan dapat melaksanakan tawaf sebagai pengganti dari sholat sunat Tahiyatul Masjid. Dan semua orang yang melakukan tawaf harus suci dari hadast besar dan hadast kecil. Jika ada jama'ah haji yang batal wudhunya di tengah-tengah tawafnya, maka dia wajib berwudhu kembali dan tidak perlu mengulangi tawaf yang sudah dilakukan, tetapi bisa melanjutkan sisa putaran tawafnya dari tempat dimana dia batal setelah dia berwudhu kembali.

Apabila datang waktu sholat wajib yang dilakukan berjamaah, maka bagi yang tawaf harus menghentikan tawafnya untuk mengikuti sholat jama'ah lebih dahulu dan putaran tawaf yang masih tersisa bisa diteruskan setelah selesai sholat.

Menghadap sepenuh badan ke Ka'bah ketika akan memulai tawaf tidak wajib, tetapi disunatkan apabila keadaan memungkinkan. Jika tidak memungkinkan cukup dengan memiringkan badan dan menghadapkan muka ke arah Ka'bah serta melambaikan tangan dan mengecupnya sambil mengucapkan: 'Bismillahi Wallahu Akbar..'

Yang dimaksud dengan sholat sunat tawaf adalah sholat sunat dua rakaat yang dilakukan setelah selesai tawaf. Sholat sunat tawaf dilakukan di belakang Maqam Ibrahim. Bila tidak mungkin, maka bisa dilakukan dimana saja asal masih dalam Masjidil Haram.

Perlu diingat disini bahwa tidak semua tawaf harus diikuti dengan sa'i seperti tawaf sunat. Adapun tawaf yang diikuti sa'i ada tiga macam, yaitu:
  • Tawaf ifadah (tawaf rukun haji) bagi haji tamattu' dan bagi haji ifrad/Qiran yang belum sa'i pada waktu tawaf qudum.
  • Tawaf qudum bagi haji ifrad dan qiran dan tidak perlu lagi sa'i pada waktu tawaf ifadah.
  • Tawaf umrah dimana setiap tawaf umrah selalu diikuti sa'i
Macam tawaf sendiri dibagi menjadi empat macam, yaitu:
  • Tawaf Qudum, tawaf yang dilakukan oleh orang yang baru tiba di Makkah sebagai penghormatan terhadap Ka'bah.
  • Tawaf Rukun (Ifadah dan Umrah), tawaf rukun haji yang dikenal juga dengan tawaf sadr (inti) atau tawaf ziarah. Hukum tawaf ini adalah sebagai salah satu rukun haji, jadi apabila tidak dikerjakan maka tidak sah ibadah hajinya. Tawaf ifadah ini dikerjakan setelah lewat tengah malam hari nahar (tanggal 10 Zulhijjah) sampai kapan saja, tetapi dianjurkan di hari-hari tasryiq atau masih dalam bulan Zulhijjah, bahkan tidak ada batas waktunya. Jika seseorang telah selesai semua amalan hajinya kecuali tawaf ifadah, maka orang tersebut dapat dikatakan baru tahallul awal, belum tahallul tsani, sehingga masih terkena larangan bersetubuh. Adapun tawaf umrah ialah tawaf yang dikerjakan setiap melakukan umrah wajib ataupun umrah sunat.
  • Tawaf Sunat, tawaf yang dilakukan setiap saat ketika berada di Ka'bah dan tidak diikuti dengan sa'i dan mengenakan pakaian biasa.
  • Tawaf Wada', yaitu tawaf pamitan yang dilakukan oleh setiap orang yang telah selesai melakukan ibadah haji/umrah dan akan meninggalkan kota Makkah. Adapun hukmnya adalah wajib bagi setiap orang yang akan meninggalkan kota Makkah, tetapi menurut pendapat Imam Malik hukumnya mustahab (dianjurkan). Disini, jamaah haji yang telah selesai melakukan tawaf wada' diperkenankan kembali ke pemondokan untuk sesuatu keperluan, seperti untuk mengambil barang atau membuang hajat, menunggu bis atau menghindari terik panas matahari.
Tawaf yang dilakukan jamaah haji yang sedang haid/nifasnya berhenti sementara lalu dia bersuci (mandi) adalah sah dan tidak dikenakan dam, sekalipun setelah mengerjakan amalan tersebut darah haid/nifasnya keluar lagi. Tetapi perlu diperhatikan disini bahwa wanita yang sedang haid/nifas tidak wajib melakukan tawaf wada', cukup berdo'a saja di depan pintu Masjidil Haram. Sedangkan untuk jamaah haji yang sedang sakit dan harus segera kembali ke tanah air maka tidak wajib melakukan tawaf wada' dan tidak dikenakan dam.

Inilah hal-hal yang perlu dipahami berkaitan dengan TAWAF, semoga bisa memberikan manfaat....


by: imma.w.a.
Design and Planning Laboratory
Sakura-ku, Saitama-shi
JAPAN

Tidak ada komentar: